Penulis : Dr. Muhammad Yusup, M.Pd
(Dosen)
Mengutip dari apa yang pernah dikatakan oleh Nelson Mandela bahwa “pendidikan sebagai senjata paling ampuh untuk mengubah dunia“ terasa kian reflektif ketika dihadapkan pada realitas hari ini, di mana kekuatan tersebut perlahan memudar bukan karena ancaman dari luar, melainkan oleh dinamika dalam sistem pendidikan itu sendiri.
Ketika pendidikan direduksi menjadi sekadar pemenuhan administratif, angka-angka capaian, dan rutinitas yang kehilangan makna, maka secara bertahap ia menjauh dari fungsi transformatifnya.
Dalam situasi ini, pertanyaan yang muncul tidak hanya tentang siapa yang berperan dalam proses tersebut, tetapi juga mengapa ia berlangsung begitu sunyi apakah karena kurangnya kesadaran kolektif, adanya kepentingan tertentu, atau karena kita mulai terbiasa menerima keadaan tanpa ruang refleksi dan keberanian untuk mengkritisinya secara konstruktif.
Realitas pendidikan hari ini menunjukkan gejala pelucutan fungsi yang sistemik, komersialisasi membuat biaya semakin mahal dan akses kian timpang sehingga pendidikan hanya menjadi “senjata” bagi mereka yang mampu, kurikulum yang saat ini lebih menekankan hafalan dari pada nalar kritis, kreativitas, dan kemampuan pemecahan masalah, digitalisasi berjalan tanpa arah, menghadirkan pembelajaran daring yang instan namun dangkal pemahaman sekaligus membuka ruang masuknya misinformasi, ruang berpikir kritis pun kian terancam melalui perundungan akademik, intoleransi, hingga pembatasan diskusi.
Sementara itu, krisis kesejahteraan guru yang dibebani administrasi berlebih dengan kompensasi minim semakin melemahkan ujung tombak pendidikan itu sendiri.
Fenomena ini telah banyak disoroti oleh lembaga internasional seperti UNESCO yang menekankan pentingnya akses setara dan kualitas pembelajaran bermakna, serta World Bank yang menggarisbawahi krisis pembelajaran global akibat sistem yang tidak efektif dan ketimpangan akses (UNESCO, 2021; World Bank, 2019).
Dampak dari problem struktural pendidikan tersebut tampak nyata pada kualitas lulusan yang kehilangan daya saing dan nalar kritis sehingga mudah diarahkan dan rentan terhadap hoaks. Pada saat yang sama, pendidikan dimungkinkan gagal menjalankan fungsi strategisnya sebagai alat mobilitas sosial sehingga kesenjangan antara kelompok kaya dan miskin semakin melebar, lebih jauh lagi, kegagalan ini berimplikasi pada tidak terbentuknya warga negara yang reflektif dan kritis, yang pada akhirnya melemahkan kualitas demokrasi serta membuka ruang bagi praktik korupsi yang semakin merajalela.
Kondisi ini selaras dengan temuan World Bank tentang krisis pembelajaran global yang berdampak pada rendahnya keterampilan kognitif dan daya saing lulusan, serta laporan OECD yang menunjukkan bahwa ketimpangan pendidikan berkontribusi signifikan terhadap ketidaksetaraan sosial dan melemahnya kualitas partisipasi warga dalam kehidupan demokratis (World Bank, 2019; OECD, 2018).
Akar persoalan pelucutan fungsi pendidikan berawal dari orientasi kebijakan yang pragmatis berfokus pada angka, peringkat, dan capaian instan yang menggeser makna belajar menjadi sekadar formalitas, diperparah oleh ketimpangan ekonomi yang membuat akses dan kualitas pendidikan tidak merata. Data OECD menunjukkan kemampuan siswa Indonesia masih di bawah rata-rata global dan dipengaruhi latar belakang sosial (OECD, 2019), sementara World Bank menegaskan adanya “learning crisis” akibat rendahnya kualitas pembelajaran (World Bank, 2019).
Kondisi ini pada akhirnya mencerminkan kegagalan kolektif, di mana semua pihak pemerintah, sekolah, orang tua, hingga media memiliki andil dalam membiarkan degradasi fungsi pendidikan berlangsung. Ketika kebijakan tidak sepenuhnya berpihak pada kualitas pembelajaran, sekolah terjebak dalam rutinitas administratif, orang tua lebih menekankan hasil instan, dan media kurang mendorong literasi kritis, maka secara tidak langsung tercipta ekosistem yang permisif terhadap penurunan mutu pendidikan.
Dalam situasi seperti ini, diamnya masing-masing aktor bukanlah netralitas, melainkan bagian dari masalah yang mempercepat hilangnya peran pendidikan sebagai kekuatan transformasi sosial.
Reorientasi tujuan pendidikan menjadi langkah mendesak, yakni menggeser fokus dari sekadar perolehan nilai dan ijazah menuju penguatan kompetensi dan pembentukan karakter. Pendidikan seharusnya tidak berhenti pada capaian kognitif yang terukur secara angka, tetapi menumbuhkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, kolaborasi, serta integritas sebagai fondasi utama peserta didik. Dengan demikian, keberhasilan pendidikan tidak lagi diukur dari selembar sertifikat atau ijazah, melainkan dari kesiapan individu menghadapi persoalan nyata dan berkontribusi secara bermakna dalam kehidupan sosial.
Revitalisasi peran guru menjadi kunci dalam mengembalikan kualitas pendidikan, yang harus dimulai dari peningkatan kesejahteraan yang layak, pemberian otonomi dalam merancang dan melaksanakan pembelajaran, serta perlindungan terhadap martabat dan keamanan profesi. Guru tidak semestinya dibebani berlebihan oleh administrasi yang menghambat kreativitas, melainkan diberdayakan sebagai agen intelektual yang mampu berinovasi sesuai kebutuhan peserta didik. Dengan dukungan sistem yang adil dan penghargaan yang proporsional, guru dapat menjalankan perannya secara optimal sebagai penggerak utama pembelajaran yang bermakna.
Mengutip kembali metafora awal, jika pendidikan sedang dilucuti, maka tugas kita bukan sekadar menyadarinya, tetapi secara sadar dan kolektif merebut kembali “senjata” itu mengembalikan pendidikan pada hakikatnya sebagai alat pencerahan dan perubahan sosial yang nyata. Jangan biarkan pendidikan sebagai satu-satunya alat paling mendasar untuk membangun kembali peradaban perlahan dibongkar dan kehilangan maknanya, karena di sanalah bertumpu harapan, kesadaran kritis, dan masa depan bangsa yang menentukan arah kemanusiaan, ketika pendidikan melemah, yang runtuh bukan hanya sistem, tetapi juga fondasi moral dan intelektual sebuah bangsa.














