banner 120x600
banner 120x600
JURNAL PUBLIKPOLHUKAM

MENGHENTIKAN SEMENTARA PROGRAM MBG

×

MENGHENTIKAN SEMENTARA PROGRAM MBG

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Oleh : Dr. Arfa’i,S.H.,M.H.

Sampai saat ini sejak diluncurkan Januari 2025 Program Makan Bergizi Gratis atau viralnya MBG terus menjadi perbincangan di publik.

Ada pihak yang merespon dengan baik, ada yang berespon dengan kritik bahkan ada yang merespon dengan tegas hentikan program MBG ini.

Semua respon publik tersebut dalam nuansa pilihan bangsa Indonesia sebagai negara demokratis merupakan hal yang wajar dan sah-sah saja yang dilindungi oleh UUD NRI 1945.

Bahkan sejak terungkapnya Korupsi BGN yang tergolong brutal publik sudah mulai tidak percaya lagi dengan pengelolaan MBG ini.

Di negara Republik Indonesia sejak Reformasi setiap Presiden selalu membuat terobosan sebagai program unggulan untuk masyarakat dengan impian programnya akan dikenang setelah tidak menjabat sebagai Presiden lagi. Salah satunya adalah Program MBG yang dipunyai oleh Presiden Prabowo saat ini. Jika kita telusuri lahirnya program ini dalam rangka mengatasi stunting, malnutrisi, dan meningkatkan kualitas pendidikan. Program ini juga dikenal sebagai bagian dari strategi Indonesia Emas 2045 untuk menciptakan sumber daya manusia yang sehat dan produktif.

Apabila ditelaah dari konsideran pembentukan lembaga Badan Gizi Nasional sebagai penggelola MBG yakni Perpres No 83 Tahun 2024, pada konsideran menimbang huruf a pada dasarnya meletakkan pada kata kunci “..optimalisasi terhadap penyelenggaraan pemenuhan gizi nasional yang merupakan perwujudan hak asasi manusia sebagaimana yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945”, jadi kata kuncinya adalah soal Gizi.

Oleh karena itu pertanyaanya apakah semua anak anak sekolah di negara ini tidak memiliki gizi yang baik, atau ada anak anak di negara ini yang tidak memiliki gizi yang baik?.pertanyaan itu mendapat jawaban yang berbeda, jika semua anak anak sekolah di negara ini tidak memiliki gizi yang baik, maka semua anak anak sekolah di negara ini wajib diberikan hak gizi yang baik oleh negara. Jika demikian memunculkan masalah baru, berarti semua orang tua yang anaknya sekolah tidak memiliki kemampuan memberikan gizi yang baik buat anak anaknya. Jika demikian, maka negara ini masuk dalam terbelakang atau negara miskin.

Berbeda, jika pertanyaan di atas pada konteks masih terdapat anak anak sekolah di negara ini belum memiliki gizi yang baik, maka program gizi ini hanya pada objek anak anak yang belum mendapatkan gizi yang baik tersebut.

Dengan demikian, negara ini tidak masuk kategori negara miskin, sebab tidak semua anak anak di negara ini bergizi tidak baik, artinya masih ada orang tua yang mampu memberikan gizi yang baik untuk anak anaknya. Stanting dan malnutrisi dipelihara negara
Dengan demikian, satu kata yang mesti dipahami adalah MBG ini pada dasarnya dalam rangka mengatasi stunting dan malnutrisi dengan sasarannya adalah pelajar yakni siswa dan siswa yang berstatus aktif sekolah. Dengan teratasi stunting dan malnutrisi, maka kualitas pendidikan akan meningkat . Artinya jika dinilai dari penyebab dan tujuan dari lahirnya MBG ini adalah ketika stunting dan malnurisi tidak ada lagi/berkurang maka program ini juga akan menghilang.

Oleh karena itu menjadi tidak tepat ketika program MBG ini dinilai untuk jangka panjang dan menyasar semua anak anak sekolah, sebab jika pemikirannya bahwa program ini untuk jangka panjang berarti stanting dan malnutrisi tidak teratasi selama adanya program MBG ini atau bahasa lainnya stanting dan malnutrisi dipelihara oleh negara.

Hal ini berarti Program MBG ini dapat dikatakan tidak berhasil.
Dalam dinamikanya sudah terdapat paradigma yang menyimpang dalam menilai Progam MBG ini atau telah keluar dari konteks mendasar dari adanya Program ini.

Kelompok lembaga pengurus MBG meletakkan Paradigma bahwa program ini untuk menciptakan anak anak cerdas bahkan ada yang berani menyebut peogram ini bisa membuat siswa pintar matematika dan pintar bahasa inggris. Pada konteks ini tidak meletakkan ukuran berapa jumlah stunting dan malnutrizi yang telah diatasi dan seberapa kuat pondasi tidak lahir lagi anak anak yang stunting dan malnutrisi di masa yang akan datang.

Kelompok pengelola MBG : Pemilik Usaha MBG, Dapur MBG dan pekerja MBG meletakkan paradigma bahwa program ini penyerap tenaga kerja yang banyak, jika dihentikan maka banyak pekerja yang akan menganggur. Artinya paradigma yang digunakan adalah program MBG ini mesti jangka panjang sehingga pekerjanya tetap bekerja bahkan sampai pensiun bekerja di MBG ini. Dengan demikian kelompok ini tidak meletakkan pada subtansi MBG ini merupakan kebijakan untuk mengatasi masalah stunting dan malnutrizi yang ketika masalah teratasi, maka program ini berakhir. Kecuali negara ini sepakat untuk memperhakankan atau selalu meningkatkan stunting dan malnutrizi pada anak anak di negeri ini, maka dapur-dapur MBG terus bertahan dan bertambah.

Sementara itu publik secara politik menilai progran MBG ini merupakan program politik elit politik dalam rangka mempertahankan kekuasaannya agar tetap memiliki keamanan, kenyamanan dan dukungan politik dari elit politik yang menjadi pengelola Dapur MBG, pemilih yang bekerja sebagai pekerja MBG, orang tua murid yang anaknya telah menikmati MBG. Dengan demikian pemilihan umum berikutnya tetap mendominasi sebagai sebagai pemenang pemilihan umum.

Bahkan setelah terungkap adanya korupsi maka, publikpun menilai program ini sarang korupsi, berbagi korupsi ataupun disebut pemerataan korupsi.

Berbagai macam pendapat publik, pada umumnya Program MBG ini dilihat oleh publik tidak tepat sasaran karena

(1). diberikan ke semua anak anak sekolah,tanpa ada kriteria sesuai tujuan awal dalam rangka mengatasi stunting dan malnutrisi, padahal di sekolah tidak semua anak masuk kriteria stunting dan malnutrisi atau memiliki potensi stunting dan malnutrisi.

(2). Anggaran yang digunakan begitu besar karena tidak pada objek sasaran tersebut, padahal ada banyak bagian sisi pengembagan pendidikan dan sektor lainnya yang membutuhkan anggaran juga,

(3).dominasi pengelolaan MBG di daerah kelihatan dimiliki oleh kelompok elit, padahal kelompok masyarakat di sekitar sekolah atau masyarakat kelurahan/desa pada dasarnya memiliki potensi untuk mengelola MBG pada sekolah disekitar lingkungannya.

(4). Matinya usaha kantin sekolah yang selama ini merupakan usaha dangan kecil kecilan milik rakyat kecil yang ada di sekitar lingkungan sekolah.

(5). Menu yang disediakan tidak berasaskan kearifan lokal sesuai dengan daerah masing-masing. Artinya dipandangan masyarakat bukanlah program MBGnya yang salah, sebab masyarakat menyadari ada tanggung jawab negara untuk menyelamatkan anak anak bangsa yang sudah mengalami atau memiliki potensi mengalami stunting dan malnutrisi. Masyarakat paham bahwa tanggung jawab negara atau pemerintah tersebut sudah diperintahkan secara langusung UUDNRI 1945, Pasal 28 I Ayat (4) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah.

Oleh karena itu, masyarakat tidak menyalahkan Program MBG ini namun lebih tepatnya mengkoreksi tata kelola MBGnya yang perlu diperbaiki.

Menghentikan sementara Program MBG

Oleh karena itu, dengan adanya perdebatan program ini sudah sampai adanya aksi demontrasi turun ke jalan, maka langkah bijak yang mesti ditempuh pemerintah adalah menghentikan sementara Program MBG ini dan mengembalikan pada prinsip dasar lahirnya MBG ini dikhususnya pada mengatasi anak anak yang stanting dan malnutrisi.

Dengan menghentikan sementara, maka akan mendapatkan keuntungan:

Pertama, menata ulang program ini sesuai dengan daftar masalah utama yang ingin dicapai yakni sasaran anak anak yang stanting dan malnutrisi atau memiliki potensi tersebut dengan berbasis data valid.

Kedua, akan terdapat efesiensi APBN yang dapat dialokasikan pada konteks kebutuhan masyarakat kekinian sebagai akibat tekanan ekonomi yang tidak baik-baik saja saat ini.

Ketiga, tercipta komunikasi yang baik antara pemerintah dengan publik terkait program ini sehingga dapat menciptakan stabilitas nasional mendukung lancarnya penyelenggaraan pemerintahan sampai 2029.

Kata kunci dari semua itu adalah pemerintah yakni Presiden Republik Indonesia mampu menurunkan egonya untuk mau menerima masukan dan keresahan publik guna menghentikan sementara dalam rangka menata ulang program ini agar saat dilaksakan nanti tepat sasaran dan diterima oleh publik secara luas. Hal ini didasari bahwa kebijakan pemerintah yang baik itu adalah kebijakan yang didasarkan pada masalah, untuk mengatasi masalah dan terselesainya masalah bukan terciptanya masalah baru.

Dr. Arfa’i,S.H.,M.H
Ketua Prodi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum
Universitas Jambi

Tinggalkan Balasan