(Antara Keniscayaan dan Kedigdayaan)
Oleh: Prof. Mukhtar Latif
Guru Besar UIN Sulthan Thaha Saifuddin Jambi
A. Ulama Pewaris Nabi (al-‘ulama waratsatul anbiya’)
Di tengah arus globalisasi dan digitalisasi, peran ulama semakin penting sebagai penjaga akidah, pembimbing umat, sekaligus agen transformasi sosial. Kemajuan teknologi informasi menghadirkan peluang besar bagi dakwah Islam, namun juga melahirkan tantangan berupa hoaks, radikalisme digital, degradasi moral, dan krisis otoritas keagamaan.
Allah SWT berfirman:
“Niscaya Allah akan meninggikan orang-orang yang beriman di antaramu dan orang-orang yang diberi ilmu beberapa derajat.” (QS. Al-Mujadilah ayat11)
Rasulullah SAW bersabda:
“Barang siapa menempuh jalan untuk mencari ilmu, Allah mudahkan baginya jalan menuju surga.” (HR. Muslim).
Karena itu, pendidikan kader ulama harus dirancang secara sistematis agar mampu melahirkan ulama yang faqih fi al-din, berakhlak mulia, menguasai teknologi, dan mampu menjawab persoalan umat kontemporer.
B. Kader Ulama: Perspektif Kitab Kuning dan Pakar Kontemporer
1. Perspektif Kitab Kuning
Konsep ulama dalam tradisi Islam klasik sangat menekankan integrasi ilmu, amal, dan akhlak.
Menurut Imam Al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin, ulama sejati adalah mereka yang ilmunya mendekatkan diri kepada Allah dan memberi manfaat kepada masyarakat. Pandangan lain,
Imam Nawawi dalam Al-Majmu’ menekankan pentingnya keikhlasan, wara’, dan keteladanan.
Ibnu Jama’ah dalam Tadzkirah al-Sami’ wal Mutakallim menjelaskan adab guru dan penuntut ilmu sebagai fondasi kaderisasi ulama. Selanjutnya
Ibnu Qayyim dalam Miftah Dar al-Sa’adah menegaskan bahwa ilmu harus melahirkan hikmah dan kemaslahatan. Konteks adab,
Al-Zarnuji dalam Ta’lim al-Muta’allim menempatkan adab di atas kecerdasan.
Imam Asy-Syathibi dalam Al-Muwafaqat mengajarkan maqashid syariah sebagai orientasi berpikir ulama.
Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ al-Fatawa menegaskan pentingnya memahami realitas masyarakat dalam berfatwa.
2. Perspektif Pakar Kontemporer
Yusuf Al-Qaradawi menekankan konsep fiqh al-waqi’ (pemahaman realitas).
Wahbah Az-Zuhaili menegaskan perlunya integrasi fikih dan perkembangan zaman.
Syed Muhammad Naquib Al-Attas memandang ulama sebagai penjaga adab dan peradaban.
Ismail Raji Al-Faruqi menekankan Islamisasi ilmu pengetahuan.
Taha Jabir Al-Alwani mengembangkan paradigma integrasi wahyu dan akal.
Abdullah Saeed mendorong pendekatan kontekstual dalam memahami teks agama.
Azyumardi Azra menegaskan pentingnya ulama moderat yang mampu berdialog dengan dunia global.
Allah SWT berfirman:
“Maka bertanyalah kepada orang yang berilmu jika kamu tidak mengetahui.” (QS. An-Nahl: 43)
Hadis Nabi SAW:
“Sesungguhnya para ulama adalah pewaris para nabi.” (HR. Abu Dawud dan Tirmidzi).
C. Kebutuhan Masyarakat terhadap Ulama di Era Global dan Digital
Masyarakat modern menghadapi perubahan sosial yang sangat cepat. Fenomena kecerdasan buatan (AI), media sosial, ekonomi digital, dan budaya global menimbulkan persoalan baru yang membutuhkan panduan keagamaan.
Pertama, masyarakat membutuhkan ulama sebagai penjaga akidah di tengah derasnya arus sekularisme dan materialisme.
Kedua, ulama dibutuhkan sebagai penengah konflik sosial dan keagamaan.
Ketiga, ulama berperan sebagai pendidik moral dalam menghadapi krisis karakter generasi muda.
Keempat, ulama menjadi rujukan dalam persoalan hukum Islam kontemporer seperti fintech syariah, transaksi digital, bioetika, dan AI.
Kelima, ulama berfungsi sebagai penggerak pemberdayaan ekonomi umat.
Allah SWT berfirman:
“Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan.” (QS. Ali Imran ayat 104)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi manusia.” (HR. Ahmad).
D. Kompetensi Ulama di Era Global dan Digital
Kader ulama masa depan memerlukan kompetensi yang lebih luas dibandingkan masa sebelumnya.
1. Kompetensi Keilmuan Keislaman
Menguasai Al-Qur’an, hadis, fikih, ushul fikih, tafsir, akidah, tasawuf, dan bahasa Arab.
2. Kompetensi Digital
Mampu memanfaatkan media sosial, platform dakwah digital, AI, dan teknologi informasi secara produktif.
3. Kompetensi Komunikasi
Mampu berdialog dengan berbagai kelompok masyarakat secara santun dan argumentatif.
4. Kompetensi Kepemimpinan
Memiliki kemampuan manajemen organisasi, pengambilan keputusan, dan pemberdayaan umat.
5. Kompetensi Global
Menguasai bahasa internasional serta memahami isu-isu global seperti lingkungan, HAM, ekonomi, dan perdamaian dunia.
Allah SWT berfirman:
“Dan persiapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi.” (QS. Al-Anfal: ayat 60)
Hadis Nabi SAW:
“Mukmin yang kuat lebih baik dan lebih dicintai Allah daripada mukmin yang lemah.” (HR. Muslim).
E. Kurikulum Pendidikan Bagi Kader Ulama di Era Global dan Digital
Kurikulum kaderisasi ulama perlu mengintegrasikan tradisi pesantren dengan kebutuhan abad ke-21.
Kelompok Kurikulum Materi Pendidikan Kader Ulama terkait Ilmu Dasar Keulamaan sangat dibutuhkan antaranya: Pertama,
Ulumul Qur’an, Ulumul Hadis,
Fikih dan Ushul Fikih, Akidah dan Kalam,
Tasawuf dan Akhlak,
Bahasa Arab. Kedua,
Kelompok materi Penguatan Akademik,
Filsafat Islam,
Metodologi Penelitian,
Maqashid Syariah,
Pemikiran Islam Kontemporer. Ketiga,
Kelompok Kompetensi Global,
Bahasa Inggris, kapasitas Akademik,
Kepemimpinan dan Manajemen Dakwah,
Komunikasi Publik,
Moderasi Beragama. Keempat,
Kelompok Kompetensi Digital,
Literasi Digital
Dakwah Media Sosial,
Artificial Intelligence untuk Dakwah
Jurnalistik, dan Content Creator Islami,
Kelompok Pengabdian Masyarakat,
Praktik Dakwah Lapangan,
Pendampingan Umat,
Pemberdayaan Ekonomi Masjid, dan
Resolusi Konflik Sosial.
Allah SWT berfirman:
“Serulah manusia kepada jalan Tuhanmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik.” (QS. An-Nahl ayat 125)
Rasulullah SAW bersabda:
“Sampaikanlah dariku walau satu ayat.” (HR. Bukhari).
F. Keharusan MUI Mendidik Kader Ulama di Tengah Kelangkaan Kader Ulama
Salah satu tantangan strategis umat Islam Indonesia pada abad ke-21 adalah semakin lebarnya kesenjangan antara kebutuhan masyarakat terhadap ulama dengan ketersediaan kader ulama yang memiliki kompetensi keilmuan, kepemimpinan, dan kemampuan menjawab persoalan kontemporer. Fenomena ini tidak hanya terjadi di Indonesia, tetapi juga di banyak negara Muslim yang sedang menghadapi percepatan perubahan sosial akibat globalisasi, digitalisasi, dan revolusi teknologi.
Indonesia merupakan negara dengan jumlah umat Islam terbesar di dunia. Berdasarkan data proyeksi penduduk Indonesia tahun 2025 yang diterbitkan oleh Badan Pusat Statistik, jumlah penduduk Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 285 juta jiwa. Dengan persentase Muslim sekitar 87 persen, maka jumlah umat Islam Indonesia diperkirakan mencapai lebih dari 248 juta jiwa. Jumlah yang sangat besar ini membutuhkan pelayanan keagamaan, pendidikan Islam, bimbingan moral, fatwa, dakwah, serta pendampingan sosial yang juga sangat besar.
Persoalannya, hingga saat ini belum terdapat standar internasional yang secara baku menetapkan rasio ideal antara ulama dan umat. Namun dalam perspektif teori pelayanan masyarakat (human service ratio), efektivitas pembinaan sangat dipengaruhi oleh keseimbangan antara jumlah pembina dan masyarakat yang dibina. Semakin besar ketimpangan rasio tersebut, semakin rendah intensitas pembinaan yang dapat diberikan (Hasenfeld, 2018; Brinkerhoff & Bossert, 2020).
Apabila secara hipotetik diasumsikan seorang ulama aktif mampu membina antara 2.000 hingga 5.000 jamaah secara berkelanjutan, maka Indonesia memerlukan sekitar 50.000 hingga 125.000 ulama aktif yang tersebar di seluruh wilayah nusantara. Angka ini bukan standar baku, melainkan simulasi kebutuhan pelayanan umat. Dalam kenyataannya, distribusi ulama belum merata. Sebagian besar terkonsentrasi di pusat-pusat pendidikan Islam, kota besar, dan pesantren besar, sementara banyak daerah pinggiran, pedalaman, dan kawasan perbatasan masih mengalami keterbatasan akses terhadap ulama yang kompeten.
Allah SWT berfirman:
“Tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu pergi semuanya. Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan agama dan memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali kepadanya.” (QS. At-Taubah ayat 122)
Ayat ini memberikan landasan normatif yang sangat kuat mengenai pentingnya kaderisasi ulama. Dalam setiap generasi harus ada sekelompok orang yang secara khusus dipersiapkan untuk memperdalam ilmu agama dan membimbing masyarakat.
Rasulullah SAW juga bersabda:
“Sesungguhnya Allah tidak mencabut ilmu dengan mencabutnya dari dada manusia, tetapi Allah mencabut ilmu dengan mewafatkan para ulama.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Hadis tersebut menunjukkan bahwa hilangnya ulama tanpa adanya regenerasi akan mengakibatkan krisis kepemimpinan keagamaan. Dalam situasi demikian, masyarakat berpotensi menjadikan figur yang tidak memiliki kapasitas keilmuan sebagai rujukan agama.
Fenomena ini mulai tampak pada era digital. Media sosial telah melahirkan banyak tokoh agama populer yang memiliki jutaan pengikut. Namun popularitas tidak selalu identik dengan otoritas keilmuan. Tidak sedikit masyarakat yang lebih mengenal figur media sosial dibandingkan ulama yang memiliki sanad keilmuan yang kuat. Akibatnya, muncul berbagai bentuk penyederhanaan agama, penyebaran informasi yang tidak terverifikasi, bahkan polarisasi keagamaan yang meresahkan.
Dalam konteks ini, Majelis Ulama Indonesia (MUI) memiliki tanggung jawab moral, sosial, dan keagamaan yang sangat besar. Sejak berdiri pada tahun 1975, MUI telah memainkan peran sebagai khadim al-ummah (pelayan umat) dan shadiq al-hukumah (mitra pemerintah). Namun tantangan masa depan menuntut MUI tidak hanya menjadi lembaga fatwa, tetapi juga menjadi pusat kaderisasi ulama nasional.
Program Pendidikan Kader Ulama (PKU) yang selama ini dijalankan perlu diperkuat melalui sinergi antara MUI, pesantren, perguruan tinggi keagamaan Islam, organisasi kemasyarakatan Islam, dan pemerintah daerah. Kaderisasi tidak boleh bersifat insidental, tetapi harus menjadi gerakan nasional yang berkelanjutan.
G. Mengapa Kaderisasi Ulama Menjadi Keniscayaan di Era Global dan Digital?
Era global dan digital telah mengubah hampir seluruh aspek kehidupan manusia. Informasi bergerak melintasi batas negara hanya dalam hitungan detik. Perkembangan Artificial Intelligence (AI), media sosial, big data, fintech, blockchain, dan teknologi komunikasi telah menciptakan berbagai persoalan baru yang tidak ditemukan pada masa-masa sebelumnya.
Masyarakat kini membutuhkan panduan keagamaan mengenai transaksi digital, mata uang kripto, kecerdasan buatan, rekayasa genetika, kesehatan reproduksi, etika media sosial, perlindungan lingkungan, hingga persoalan geopolitik global. Semua persoalan tersebut memerlukan ulama yang tidak hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga memahami realitas kontemporer.
Yusuf Al-Qaradawi menyebut kemampuan ini sebagai fiqh al-waqi’, yaitu kemampuan memahami realitas sebelum memberikan fatwa. Seorang ulama tidak cukup hanya memahami teks, tetapi juga harus memahami konteks.
Allah SWT berfirman:
“Dan demikianlah Kami jadikan kamu umat yang moderat agar kamu menjadi saksi atas manusia.” (QS. Al-Baqarah: 143)
Ayat ini menunjukkan bahwa umat Islam dituntut menjadi umat yang mampu memberikan solusi bagi kehidupan manusia. Untuk mewujudkan hal tersebut diperlukan ulama yang memiliki wawasan global dan kemampuan membaca perubahan zaman.
Kaderisasi ulama juga menjadi kebutuhan strategis bangsa. Indonesia sedang memasuki bonus demografi, di mana sebagian besar penduduk berada pada usia produktif. Jika generasi muda tidak memperoleh bimbingan agama yang memadai, maka berbagai persoalan sosial seperti narkoba, judi online, pornografi digital, intoleransi, dan krisis moral akan semakin meningkat.
Karena itu, keberadaan ulama tidak hanya penting bagi umat Islam, tetapi juga bagi stabilitas sosial, pembangunan karakter bangsa, dan penguatan moderasi beragama.
H. Model Kaderisasi Ulama Masa Depan
Untuk menjawab tantangan tersebut, pendidikan kader ulama perlu mengembangkan model integratif yang memadukan kekuatan tradisi pesantren dengan kebutuhan masyarakat modern.
Pertama, penguatan ilmu-ilmu keislaman klasik seperti tafsir, hadis, fikih, ushul fikih, akidah, tasawuf, dan bahasa Arab.
Kedua, penguasaan ilmu-ilmu sosial dan humaniora seperti sosiologi, psikologi, antropologi, komunikasi, dan kepemimpinan.
Ketiga, penguatan literasi digital dan teknologi informasi agar ulama mampu berdakwah secara efektif melalui media modern.
Keempat, penguasaan bahasa internasional, khususnya bahasa Inggris dan Arab, untuk memperluas akses terhadap literatur global.
Kelima, penguatan karakter dan keteladanan moral sebagai ruh utama keulamaan.
Rasulullah SAW bersabda:
“Sebaik-baik kalian adalah yang belajar Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Hadis ini menegaskan bahwa proses belajar dan mengajar merupakan inti dari regenerasi ulama sepanjang sejarah Islam.
Dengan model kaderisasi yang terstruktur, MUI dapat menjadi lokomotif lahirnya generasi ulama baru yang memiliki kedalaman ilmu, keluasan wawasan, kecakapan teknologi, serta kemampuan menjawab berbagai persoalan umat pada abad ke-21.
I. Refleksi Strategis bagi MUI
Apabila kaderisasi ulama tidak dilakukan secara sistematis, maka Indonesia berpotensi menghadapi krisis otoritas keagamaan pada masa mendatang. Sebaliknya, apabila MUI berhasil membangun sistem kaderisasi yang kuat, Indonesia dapat menjadi pusat lahirnya ulama dunia yang mampu mengintegrasikan keunggulan tradisi keilmuan Islam dengan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi modern.
Dalam perspektif pembangunan umat, investasi terbesar bukanlah pembangunan fisik, melainkan pembangunan sumber daya manusia. Gedung dapat dibangun dalam beberapa tahun, tetapi ulama memerlukan proses pembinaan yang panjang, bahkan puluhan tahun. Oleh karena itu, kaderisasi ulama merupakan investasi peradaban yang hasilnya akan dirasakan oleh generasi mendatang.
Atas dasar itu, pendidikan kader ulama yang dilakukan MUI bukan sekadar program organisasi, melainkan amanat agama, kebutuhan bangsa, dan keniscayaan sejarah. Di tengah kedigdayaan era global dan digital, kaderisasi ulama merupakan benteng utama untuk menjaga akidah, moralitas, persatuan umat, serta keberlanjutan peradaban Islam yang rahmatan lil ‘alamin.
J. Penutup
Pendidikan kader ulama di era global dan digital harus mampu memadukan kedalaman ilmu agama, kekuatan akhlak, kecakapan teknologi, serta wawasan global. Kader ulama tidak cukup hanya menguasai kitab kuning, tetapi juga harus memahami realitas digital dan dinamika masyarakat modern. Dengan kurikulum yang integratif, lahirlah ulama yang menjadi penjaga akidah, penggerak peradaban, dan pembawa rahmat bagi seluruh alam.
Allah SWT berfirman:
“Tidaklah Kami mengutus engkau (Muhammad) melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.” (QS. Al-Anbiya ayat 107)
Semoga pendidikan kader ulama melahirkan generasi pewaris nabi yang mampu membimbing umat menuju kemajuan dunia dan kebahagiaan akhirat.
+++++++
Referensi:
Al-Alwani, T. J. (2021). Issues in Contemporary Islamic Thought. Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Al-Attas, S. M. N. (2020). Islam and Secularism. Kuala Lumpur: IBFIM.
Al-Faruqi, I. R. (2021). Islamization of Knowledge: General Principles and Work Plan. Herndon, VA: International Institute of Islamic Thought (IIIT).
Al-Ghazali, A. H. M. (2005). Ihya’ ‘Ulum al-Din (Jilid 1–4). Beirut: Dar Ibn Hazm.
Al-Nawawi, Y. S. (2000). Al-Majmu’ Syarh al-Muhadzdzab (Jilid 1–23). Beirut: Dar al-Fikr.
Al-Qaradawi, Y. (2022). Priorities of the Islamic Movement in the Coming Phase. Cairo: Wahbah Publishing.
Al-Shatibi, I. M. (2004). Al-Muwafaqat fi Ushul al-Shari’ah (Jilid 1–4). Cairo: Dar Ibn Affan.
Al-Zarnuji, B. (2019). Ta’lim al-Muta’allim Tariq al-Ta’allum. Beirut: Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah.
Azra, A. (2023). Jaringan Ulama Timur Tengah dan Kepulauan Nusantara Abad XVII dan XVIII. Jakarta: Kencana Prenada Media.
Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Indonesia 2025. Jakarta: Badan Pusat Statistik Republik Indonesia.
Hasenfeld, Y. (2018). Human Services as Complex Organizations (3rd ed.). Thousand Oaks, CA: Sage Publications.
Ibn Jama’ah, B. I. (2012). Tadzkirat al-Sami’ wa al-Mutakallim fi Adab al-‘Alim wa al-Muta’allim. Beirut: Dar al-Basha’ir al-Islamiyyah.
Ibn Qayyim al-Jawziyyah, M. A. (2007). Miftah Dar al-Sa’adah wa Mansyur Wilayah al-‘Ilm wa al-Iradah (Jilid 1–2). Riyadh: Dar Ibn al-Jawzi.
Ibn Taymiyyah, A. A. (2005). Majmu’ al-Fatawa (Jilid 1–37). Madinah: King Fahd Complex.
Kementerian Agama Republik Indonesia. (2025). Statistik Pendidikan Keagamaan Islam Tahun 2025. Jakarta: Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.
Saeed, A. (2022). Reading the Qur’an in the Twenty-First Century: A Contextualist Approach. London: Routledge.
Az-Zuhaili, W. (2021). Ushul al-Fiqh al-Islami. Damascus: Dar al-Fikr.
+++++












