27 Juli 2024

Jambi Daily

Media Online Publik Aksara Propinsi Jambi

Jangan Menunggu, Resiko Hidup Tak Ragu-Ragu untuk Datang

7 min read

Oleh: Hendry Nursal

JAMBIDAILY JURNAL – Sore itu, telepon berdering dan terdengar kabar bahwa sang Ibu mengalami penurunan kesehatan dengan deteksi awal mengalami kenaikan tensi darah mengakibatkan menjadi lemah secara fisik, diperburuk dengan vertigo bahkan sulit berdiri. Tanpa pikir panjang, segera menuju rumah sakit yang berjarak sekira 120 kilometer dengan waktu tempuh 2 jam 30 menit karena merasa untuk biaya bukan suatu permasalahan.

Sembari membawa satu kartu bernama Jaminan Kesehatan masyarakat (jamkesmas) yaitu sebuah program jaminan kesehatan untuk warga Indonesia yang memberikan perlindungan sosial dibidang kesehatan untuk menjamin masyarakat miskin dan tidak mampu yang iurannya dibayar oleh pemerintah agar kebutuhan dasar kesehatannya yang layak dapat terpenuhi, program ini dijalankan oleh Departemen Kesehatan sejak 2008.

Lega rasanya setelah ditangani dengan baik, tinggal menuju ruang perawatan. Masalah timbul, kami terdiam mendengar keterangan dari bagian administrasi salah satu rumah sakit di kota Jambi, selembar kartu berlogo BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) dan JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) tidak lagi berlaku atau nonaktif. Kami diberikan waktu tiga hari untuk menanyakan keaktifan peserta, hanya dalam waktu tiga hari.

“Ini dalam data yang kami lihat, tidak lagi aktif jadi silahkan tanyakan langsung ke pihak BPJS, kami tunggu dalam waktu tiga hari. Dalam waktu tiga hari kalau tidak ada penjelasan atau memang ternyata benar tidak aktif. Pasien masuk klasifikasi pembayaran secara pribadi,” Tegas perempuan muda dengan sedikit bernada keras.

Nada keras itu diiringi dengan tampilan wajah terkesan ‘garang’ pula, dan penegasan yang diucapkan berulang-ulang kali. Secara psikologis kami sedang dititik tidak stabil, kami benar-benar merasakan amarah yang harus dipendam. Jalan jauh yang ditempuh berdampingan rasa khawatir itu bukan rangkaian liburan yang manis.

“Pembeli itu adalah Raja” tidak berlaku di rumah sakit, kesan seakan mengemis untuk diobati, padahal bukan meminta dengan gratis, kami bayar, kami keluarkan uang untuk berobat. Jangan bedakan sikap rumah sakit antara kami pembawa kartu BPJS dengan mereka yang datang langsung menyebut biaya sendiri.

BPJS pun, kami tidak cuma-cuma. Ada biaya wajib yang setiap bulan kami keluarkan, kami dapatkan dengan susah payah, keringat, pengorbanan ditengah hujan panas, tak tentu siang dan malam, antara lapar juga resiko kecelakaan.

Kalaupun selembar kartu harapan yang kami bawa tidak berlaku lagi, rasanya tidak lah sulit menjelaskan dengan nada lembut, tidak lah sulit menunjukan etika yang lebih sopan. Jika boleh berujar, jangan kan biaya rumah sakit untuk seorang ibu, nyawa pun akan diberikan.

Sambil terdiam kami berpikir dalam jangka tiga hari,? “Baik ibu, kami akan tanyakan dan berikan kabar sebelum tiga hari,” jawab kami.

Sangat tidak mungkin kami menyatakan tidak dan keluar dari rumah sakit membawa Orang tua yang telah terbaring di ruang Instalasi gawat darurat (IGD), dan lebih sulit lagi dalam waktu tiga hari agar bertanya ke BPJS. Bukan karena jarak, namun saat itu Jum’at malam Sabtu, artinya Senin barulah bisa dipertanyakan langsung sesuai jam kerja.

Karena memiliki koneksi dan dapat bertanya melalui jalur telekomunikasi, malam itu juga mendapat jawaban atas permasalahan tersebut “Ini sebelumnya peserta Jamkesmas mas,? Untuk pengaktifan peserta jamkesmas itu apabila tetap ingin dibayarkan pemerintah melapor ke dinas sosial, karena datanya sudah dikeluarkan oleh pemerintah sebagai penerima bantuan iuran. Ini statusnya tidak ditanggung artinya datanya sudah tidak masuk BDT (Basis Data Terpadu-red) nya Kementerian Sosial makanya dilaporkan untuk dinonaktifkan. Kalau mau daftar mandiri bisa, tapi tetap menunggu aktivasinya 14 hari setelah tanggal didaftarkan,” jawab Anggi, humas BPJS provinsi Jambi.

Keterangan dari pihak BJPS memberikan pencerahan yang membuat kami memahami, ada kealpaan dan kesalahan itu terletak pada kami. Dalam kondisi ini kami tidak bisa berbuat apa-apa kecuali mengikuti ketentuan rumah sakit, dengan nonaktifnya bantuan itu, maka semua pembayaran diselesaikan secara mandiri alias pribadi.

Menjadi pertanyaan, bagaimana masyarakat yang saat ini belum mengetahui hal tersebut sementara secara taraf kehidupun pra sejahtera. Akankah mereka akan terusir dari rumah sakit,? tentunya bisa saja terjadi, tidak ada penjaminan biaya, tidak pula memiliki kemampuan membayar karena kondisi perekonomian mereka.

Perlu dipahami setiap ketentuan, syarat dan prosedur BPJS Kesehatan. Apakah sulit,? padahal pendaftaran bisa dilakukan melalui darat (langsung ke kantor BPJS terdekat) dan udara melalui daring, Aplikasi atau lewat laman resmi BPJS.

Syarat Membuat BPJS 2020 secara Offline atau Langsung

  • Fotokopi KK dan KTP
  • Foto terbaru 3×4 (1 lembar)
  • Iuran bulan pertama sesuai dengan kelas yang diinginkan

Syarat Membuat BPJS secara Online

  • KTP
  • KK
  • Kartu NPWP
  • Alamat surel
  • Nomor telepon genggam aktif

Silahkan pilih Kelas dengan incian biaya (Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020):

  • Kelas III: Rp 42.500 per orang
  • Kelas II: Rp 100.000 per orang
  • Kelas I: Rp 150.000 per orang

Setelah menyiapkan persyaratan dan memilih kelas yang sesuai dengan kekuatan finansial, datangi kantor BPJS Kesehatan terdekat. Jika memungkinkan, kamu bisa saja mendaftar secara kolektif dengan cara berkoordinasi dengan Ketua RT agar lebih mudah.

BPJS adalah bagian dari JKN, JKN yang mulai hadir pada 31 Desember 2013 ini merupakan program pemerintah yang memang harus diketahui oleh para peserta BPJS Kesehatan. Dasarnya termaktub dalam Undang-Undang Tahun 1945,

Pasal 28 H, yaitu:

  • Ayat (1), setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan;
  • Ayat (2), setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan; dan
  • Ayat (3), setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermanfaat.

Pasal 34, yaitu:

  • Ayat (1), Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.
  • Ayat (2), Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan.
  • Ayat (3), Negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

Atas landasan itu, maka diterbitkan Undang-Undang No 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial dan ditindaklanjuti dengan Undang-Undang No. 40/2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang salah satu programnya adalah JKN, yang pelaksanaannya diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Tertulis pada Bab III Asas, Tujuan dan Prinsip Penyelenggaraan: Pasal 2 Sistem Jaminan Sosial Nasional diselenggarakan berdasarkan asas kemanusiaan, asas manfaat, dan asas keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; Pasal 3 Sistem Jaminan Sosial Nasional bertujuan untuk memberikan jaminan terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap peserta dan/atau anggota keluarganya.

Dikutip dari laman cnbcindonesia.com, 28 Agustus 2019 bahwa Pemerintah tak main-main dalam membelanjakan pendapatan negara tahun depan. Dalam RAPBN 2020, jumlah belanja meningkat dan akan diikuti dengan belanja yang lebih berkualitas (spending better) sebagai upaya menstimulasi perekonomian dan mewujudkan kesejahteraan.

“RAPBN 2020 sebesar Rp 2.528,8 triliun merupakan 14,5% dari PDB. Angka tersebut meningkat dibandingkan belanja negara tahun 2019 sebesar Rp 2.341,6 triliun. Jumlah tersebut terdiri atas Belanja Pemerintah Pusat sebesar 66% serta Transfer ke Daerah dan Dana Desa sebesar 34%,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani di Jakarta.

Belanja tersebut salah satunya digelontorkan untuk pos kesehatan. Dalam rangka mendukung keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), pemerintah menetapkan anggaran Penerima Bantuan Iuran (PBI) Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) menjadi Rp 48,8 triliun. Anggaran ini naik hampir dua kali lipat dibandingkan 2018 senilai Rp 26,7 triliun.

Peristiwa diatas tidak seharusnya terjadi, jika masyarakat mengetahui setiap perkembangan program-program yang diberlakukan pemerintah. Namun, perpanjangan tangan pemerintah pusat ada perangkatnya ada Gubernur dan Bupati/Walikota melalui dinas kesehatan atau sosial, ada Camat, Lurah, Kepala Desa dan tingkatan terdekat dengan masyarkat ialah Ketua Rukun Tetangga (RT).

Artinya tidak semata-mata kealpaan itu tertuju ke masyarakat saja, kemana peran misalkan Ketua RT dan kepala desa,? mereka lengah dan tersendat. Sementara warganya terbaring di rumah sakit tanpa kejelasan sampai pada akhirnya harus terusir pulang, berjuang melawan penyakit dideritanya alhasil tanpa pertolongan medis.

Pro aktif warga menjadi penting, tetapi kerja nyata perangkat pemerintah yang terdekat dengan warga menjadi yang utama. Kapan warganya akan berpikir jaminan kesehatan apalagi memahami walaupun teknologi memudahkan, sementara hari-hari disibukkan berkejaran dengan kebutuhan hidup, mencari sesuap nasi, dapat uang di sore hari habis di esok siang begitupun sebaliknya.

Pada akhirnya, sikap menyalahkan tidak semestinya kita tanamkan yang terpenting Perkaya pengetahuan terutama terkait jaminan Kesehatan. Jangan Menunggu, Resiko Hidup Tak Ragu-Ragu untuk Datang.

 

 

….

*Penulis adalah: Wartawan dan Pemimpin Redaksi jambidaily.com

 

 

 

Jurnal Lainnya:
Peretas Mimpi di Ujung Jalan, Tetap Kreatif Walau Tak di Panggung
Lamunan Pedagang Nasi Goreng, Telan Rindu Melawan Covid-19
Gerak Semakin Sempit Dapur Kami Urung Mengepul, ‘Superhero’ itu Bernama OJK
Milenial Cerdas ‘Usia Muda Rajin Investasi Tua Merajut Mimpi’
Pertamina Bersama ‘Dewi Sri’ Menyemai Benih di Tanah Kenali Asam, Saat Pandemi Covid-19

Print Friendly, PDF & Email

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

+ 24 = 29