banner 120x600
banner 120x600
IPTEKJURNAL PUBLIK

PENDIDIKAN PROFESI GURU: ANTARA TAGIHAN PROFESIONALITAS DAN TUNJANGAN PROFESI

×

PENDIDIKAN PROFESI GURU: ANTARA TAGIHAN PROFESIONALITAS DAN TUNJANGAN PROFESI

Sebarkan artikel ini
Oplus_131072

Oleh: Prof. Dr. Mukhtar Latif, M.Pd.
(Guru Besar UIN STS Jambi)

A. Guru Antara Tagihan Profesionalitas dan Tunjangan Profesi

Tidak ada sistem pendidikan yang mampu melampaui kualitas gurunya. Pernyataan tersebut telah menjadi kesimpulan berbagai lembaga pendidikan dunia, termasuk OECD, UNESCO, dan World Bank, yang menempatkan guru sebagai faktor paling menentukan keberhasilan pendidikan suatu bangsa (OECD, 2024; UNESCO, 2024; World Bank, 2024). Karena itu, ketika sebuah negara ingin meningkatkan kualitas sumber daya manusianya, maka perhatian pertama yang harus diberikan adalah meningkatkan kualitas guru.

Dalam konteks Indonesia, guru menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Guru tidak lagi hanya berfungsi sebagai penyampai pengetahuan, tetapi juga dituntut menjadi fasilitator pembelajaran, pembimbing karakter, agen perubahan sosial, penggerak literasi digital, bahkan pengembang kreativitas dan inovasi peserta didik.

Tuntutan tersebut semakin menguat seiring hadirnya era digital, kecerdasan buatan (artificial intelligence), dan perubahan sosial yang berlangsung sangat cepat.

Pada saat yang sama, muncul perdebatan yang terus berkembang di kalangan pendidik mengenai hubungan antara profesionalitas dan kesejahteraan guru. Sebagian pihak berpendapat bahwa guru harus lebih dahulu meningkatkan kompetensi dan profesionalitasnya.

Sementara itu, sebagian lainnya menekankan bahwa kesejahteraan merupakan prasyarat penting bagi lahirnya profesionalitas yang berkualitas. Perdebatan tersebut semakin mengemuka ketika Pendidikan Profesi Guru (PPG) dijadikan syarat utama memperoleh sertifikat pendidik dan tunjangan profesi.

Sesungguhnya kedua pandangan tersebut tidak perlu dipertentangkan. Profesionalitas dan kesejahteraan merupakan dua sisi mata uang yang saling melengkapi. Profesionalitas merupakan tagihan negara kepada guru, sedangkan kesejahteraan merupakan kewajiban negara kepada guru. Guru yang profesional berhak memperoleh penghargaan yang layak, sementara penghargaan yang layak harus mendorong peningkatan kualitas profesionalitas.

Darling-Hammond (2022) menjelaskan bahwa sistem pendidikan yang berkualitas selalu dibangun melalui kombinasi antara kompetensi profesional, dukungan kelembagaan, dan penghargaan terhadap profesi guru. Hargreaves dan Fullan (2021) bahkan menegaskan bahwa modal profesional (professional capital) merupakan faktor utama yang menentukan kualitas pendidikan. Dengan kata lain, investasi pada guru bukan sekadar investasi pada individu, tetapi investasi pada masa depan bangsa.

Data Badan Pusat Statistik (2025) menunjukkan bahwa rata-rata lama sekolah penduduk Indonesia masih berada pada kisaran sembilan tahun. Kondisi ini menunjukkan bahwa Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kualitas pendidikan nasional. Dalam konteks tersebut, guru menjadi aktor utama yang menentukan keberhasilan pembangunan sumber daya manusia Indonesia menuju Indonesia Emas 2045.

Oleh karena itu, diskusi mengenai Pendidikan Profesi Guru tidak boleh berhenti pada persoalan administratif atau teknis sertifikasi semata. PPG harus dipahami sebagai instrumen strategis untuk membangun profesionalitas guru sekaligus memperkuat martabat profesi guru di Indonesia.

B. Kebijakan PPG di Tanah Air
Pendidikan Profesi Guru merupakan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang tersebut ditegaskan bahwa guru adalah tenaga profesional yang memiliki tugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada jalur pendidikan formal.

Sebagai tenaga profesional, guru diwajibkan memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, kesehatan jasmani dan rohani, serta kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Salah satu instrumen yang digunakan pemerintah untuk memenuhi tuntutan tersebut adalah Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Dalam perkembangan kebijakan terbaru, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah terus melakukan reformasi penyelenggaraan PPG agar lebih efektif dan mampu menjangkau seluruh guru di Indonesia. Program ini dirancang untuk menghasilkan guru yang memiliki kompetensi pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara terpadu. PPG tidak hanya menguji kemampuan akademik guru, tetapi juga mengembangkan keterampilan praktis yang dibutuhkan dalam proses pembelajaran.

Penyelenggaraan PPG dilakukan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditetapkan pemerintah. LPTK tersebut berasal dari perguruan tinggi yang memenuhi persyaratan akademik, kelembagaan, dan sumber daya yang memadai untuk menyelenggarakan pendidikan profesi guru.

Dalam praktiknya, PPG terdiri atas dua jalur utama, yaitu PPG Prajabatan dan PPG Dalam Jabatan. PPG Prajabatan ditujukan bagi calon guru yang belum bertugas sebagai guru, sedangkan PPG Dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang telah mengajar tetapi belum memiliki sertifikat pendidik. Kebijakan ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk meningkatkan kualitas guru secara menyeluruh.

Hubungan antara PPG dan kesejahteraan guru semakin terlihat melalui kebijakan tunjangan profesi. Guru yang telah lulus PPG dan memperoleh sertifikat pendidik berhak menerima tunjangan profesi sesuai ketentuan yang berlaku. Melalui Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan atas profesionalitas guru sekaligus upaya meningkatkan kesejahteraan mereka.

Namun demikian, tujuan utama PPG bukanlah memperoleh tunjangan profesi. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kualitas pembelajaran melalui peningkatan kompetensi guru. Tunjangan profesi merupakan konsekuensi logis dari pengakuan negara terhadap status profesional guru. Dengan demikian, PPG dan tunjangan profesi harus dipahami sebagai dua instrumen yang saling menguatkan dalam meningkatkan mutu pendidikan nasional.

C. Teori Profesionalitas dan Kesejahteraan Guru
Pembahasan mengenai Pendidikan Profesi Guru tidak dapat dilepaskan dari dua konsep besar yang saling berkaitan, yaitu profesionalitas dan kesejahteraan guru. Kedua konsep tersebut sering diposisikan secara berhadapan, padahal dalam perspektif ilmu pendidikan dan manajemen sumber daya manusia keduanya merupakan dua aspek yang saling memperkuat. Guru yang profesional membutuhkan dukungan kesejahteraan yang memadai, sementara kesejahteraan yang diberikan negara harus didasarkan pada standar profesionalitas yang jelas dan terukur.

Dalam perspektif Human Capital Theory, Becker (2020) menjelaskan bahwa investasi pada peningkatan kualitas manusia merupakan investasi paling produktif dalam pembangunan suatu bangsa. Pendidikan, pelatihan, dan pengembangan kompetensi akan menghasilkan peningkatan produktivitas kerja yang pada akhirnya berdampak pada kemajuan ekonomi dan sosial masyarakat. Dalam konteks pendidikan, guru merupakan modal manusia strategis yang menentukan kualitas pembelajaran dan keberhasilan peserta didik. Oleh karena itu, Pendidikan Profesi Guru sesungguhnya merupakan bentuk investasi negara untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia Indonesia melalui peningkatan kompetensi guru.

Pandangan tersebut sejalan dengan teori profesionalisme yang dikemukakan Freidson (2021), bahwa suatu pekerjaan dapat disebut profesi apabila memiliki kompetensi khusus, pendidikan profesi, standar etik, serta pengakuan sosial dari masyarakat. Guru memenuhi seluruh karakteristik tersebut. Guru bukan sekadar pekerja administratif, melainkan tenaga profesional yang memiliki tanggung jawab moral, akademik, dan sosial dalam membentuk generasi masa depan bangsa.

Profesionalitas guru juga berkaitan erat dengan kemampuan melakukan pembelajaran yang efektif. Hoyle dan John (2020) menjelaskan bahwa profesionalitas guru tidak hanya diukur dari penguasaan materi pelajaran, tetapi juga dari kemampuan reflektif, komitmen moral, inovasi pembelajaran, dan kesediaan untuk terus belajar sepanjang hayat. Dalam era transformasi digital dan kecerdasan buatan saat ini, profesionalitas guru bahkan semakin kompleks karena menuntut kemampuan mengintegrasikan teknologi, membangun karakter peserta didik, serta mengembangkan keterampilan abad ke-21.

Namun demikian, profesionalitas tidak dapat berkembang secara optimal apabila kebutuhan dasar guru tidak terpenuhi. Dalam teori hierarki kebutuhan, Maslow (2021) menjelaskan bahwa manusia memerlukan pemenuhan kebutuhan fisiologis dan keamanan ekonomi sebelum mampu mencapai tingkat aktualisasi diri. Guru yang menghadapi tekanan ekonomi berkepanjangan akan mengalami kesulitan untuk mengembangkan kreativitas, inovasi, dan pengabdian profesional secara maksimal.

Pandangan tersebut diperkuat oleh Herzberg (2021) yang menjelaskan bahwa kesejahteraan merupakan faktor pemeliharaan (hygiene factor) yang sangat memengaruhi motivasi kerja. Ketika kesejahteraan tidak terpenuhi, motivasi dan produktivitas kerja cenderung menurun. Sebaliknya, ketika kesejahteraan relatif terjamin, guru memiliki ruang yang lebih luas untuk mengembangkan prestasi, kreativitas, dan inovasi dalam pembelajaran.

Berbagai penelitian internasional juga menunjukkan hubungan yang kuat antara kesejahteraan guru dan kualitas pendidikan. OECD (2024) menunjukkan bahwa negara-negara dengan kualitas pendidikan terbaik hampir selalu memiliki sistem pengembangan profesi guru yang kuat disertai penghargaan ekonomi yang memadai. UNESCO (2024) menegaskan bahwa peningkatan mutu pendidikan tidak mungkin dicapai tanpa investasi berkelanjutan pada kualitas dan kesejahteraan guru. Sementara itu, World Bank (2024) menyimpulkan bahwa kualitas guru merupakan faktor sekolah yang paling berpengaruh terhadap hasil belajar peserta didik dibandingkan faktor-faktor lainnya.

Dengan demikian, Pendidikan Profesi Guru dan tunjangan profesi bukanlah dua kebijakan yang saling bertentangan. Pendidikan Profesi Guru merupakan instrumen untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas profesional guru, sedangkan tunjangan profesi merupakan bentuk penghargaan negara atas kompetensi profesional yang telah dicapai. Profesionalitas merupakan dasar pemberian penghargaan, sedangkan penghargaan menjadi energi yang memperkuat profesionalitas.

D. Kasus Guru di Negara Maju: Karier dan Penghargaan Profesional
Pengalaman berbagai negara menunjukkan bahwa kualitas pendidikan tidak pernah melampaui kualitas gurunya. Negara-negara yang berhasil membangun sistem pendidikan unggul selalu menempatkan guru sebagai profesi strategis yang memperoleh pendidikan profesi yang kuat, jenjang karier yang jelas, serta penghargaan sosial dan ekonomi yang memadai. OECD (2024), UNESCO (2024), dan World Bank (2024) menegaskan bahwa investasi pada guru merupakan investasi paling efektif dalam meningkatkan mutu pendidikan dan daya saing bangsa.

Finlandia sering dijadikan rujukan dunia dalam bidang pendidikan. Menurut Sahlberg (2021), hanya lulusan terbaik yang dapat diterima pada program pendidikan guru. Seluruh guru diwajibkan memiliki kualifikasi magister sebelum memasuki profesi. Darling-Hammond (2022) menjelaskan bahwa tingginya kualitas pendidikan Finlandia tidak hanya ditentukan oleh kurikulum, tetapi juga oleh tingginya kepercayaan masyarakat terhadap guru. Guru Finlandia memperoleh pendapatan sekitar USD 65.000–85.000 per tahun dan menempati posisi sosial yang sejajar dengan profesi-profesi prestisius lainnya.

Singapura juga menunjukkan pola yang serupa. Pemerintah membangun sistem karier guru yang sangat terstruktur melalui jalur pengajaran, kepemimpinan sekolah, dan spesialis pendidikan. Schleicher (2023) menyebut Singapura sebagai salah satu negara yang paling berhasil mengintegrasikan pengembangan profesional dan kesejahteraan guru. Pendapatan guru berpengalaman dapat mencapai USD 90.000 per tahun dengan berbagai kesempatan pengembangan profesional berkelanjutan.

Di Jepang, guru atau sensei memiliki posisi sosial yang sangat terhormat. Lewis (2022) menjelaskan bahwa budaya Jepang menempatkan guru sebagai penjaga nilai dan peradaban bangsa. Selain memperoleh pendapatan yang kompetitif sekitar USD 60.000–80.000 per tahun, guru Jepang juga memperoleh dukungan pengembangan profesional sepanjang kariernya. World Bank (2024) menyebut Jepang sebagai salah satu negara dengan sistem pengembangan profesi guru yang paling konsisten di dunia.

Korea Selatan menempatkan profesi guru sebagai salah satu profesi paling bergengsi. Seleksi masuk lembaga pendidikan guru dilakukan secara ketat sehingga hanya lulusan terbaik yang dapat memasuki profesi tersebut. Menurut Kim dan Han (2022), guru Korea Selatan memperoleh penghargaan sosial yang tinggi serta pendapatan yang dapat mencapai USD 85.000 per tahun. OECD (2024) juga mencatat bahwa profesi guru di Korea Selatan termasuk profesi yang paling dihormati masyarakat.

Australia menjadi contoh negara yang secara konsisten meningkatkan kualitas guru melalui standar profesional nasional. Ingvarson (2021) menjelaskan bahwa seluruh guru Australia wajib memenuhi standar kompetensi yang terukur dan dievaluasi secara berkala. Guru berpengalaman memperoleh pendapatan rata-rata sekitar USD 111.000 per tahun, menjadikan Australia sebagai salah satu negara dengan penghargaan ekonomi tertinggi terhadap profesi guru.

Kanada mengembangkan sistem profesionalisme berbasis kepercayaan (trust-based professionalism). Hargreaves dan Fullan (2021) menjelaskan bahwa keberhasilan pendidikan Kanada didukung oleh budaya kolaborasi, pengembangan profesional berkelanjutan, dan kesejahteraan yang relatif tinggi. Pendapatan guru senior di Kanada berkisar antara USD 70.000–100.000 per tahun dengan tingkat kepuasan kerja yang tinggi.

Jerman dikenal memiliki sistem pendidikan guru yang sangat ketat dan berbasis kompetensi. Kunter, Baumert, dan Blum (2021) menjelaskan bahwa calon guru harus melalui pendidikan akademik dan praktik lapangan yang panjang sebelum memperoleh lisensi mengajar. Pendapatan guru berpengalaman dapat mencapai lebih dari USD 100.000 per tahun. OECD (2024) menempatkan Jerman sebagai salah satu negara dengan sistem penghargaan profesi guru terbaik di Eropa.

Amerika Serikat menerapkan sistem profesionalisme berbasis akuntabilitas dan kinerja. Ingersoll (2021) menjelaskan bahwa pengembangan profesi guru dilakukan melalui berbagai jalur sertifikasi dan peningkatan kompetensi. Di banyak negara bagian, pendapatan guru senior berada pada kisaran USD 75.000–95.000 per tahun. Darling-Hammond (2022) menegaskan bahwa investasi berkelanjutan terhadap kualitas guru menjadi faktor utama peningkatan mutu pendidikan di Amerika Serikat.

Dari kawasan Timur Tengah, Uni Emirat Arab menunjukkan kemajuan yang sangat signifikan. Pemerintah menjadikan pendidikan sebagai instrumen transformasi menuju ekonomi berbasis pengetahuan. Guru memperoleh pendapatan antara USD 45.000–75.000 per tahun ditambah fasilitas tempat tinggal, asuransi kesehatan, dan berbagai tunjangan lainnya. UNESCO (2024) mencatat bahwa investasi pendidikan yang besar menjadi salah satu pilar pembangunan nasional UEA.

Qatar juga termasuk negara yang memberikan penghargaan tinggi kepada guru. Pendapatan guru berkisar antara USD 40.000–70.000 per tahun dan umumnya bebas pajak. Selain itu, guru memperoleh fasilitas perumahan, kesehatan, dan pengembangan profesional yang memadai. UNDP (2024) mencatat bahwa investasi sumber daya manusia menjadi strategi utama Qatar dalam menghadapi era pasca-minyak.

Pelajaran penting dari sepuluh negara tersebut menunjukkan bahwa tidak ada negara maju yang membangun pendidikan berkualitas dengan mengabaikan kesejahteraan guru. Pendidikan profesi yang kuat, karier profesional yang jelas, serta penghargaan ekonomi dan sosial yang layak merupakan fondasi utama profesionalisme guru. Dalam konteks Indonesia, Pendidikan Profesi Guru dan tunjangan profesi seharusnya dipahami sebagai dua instrumen yang saling melengkapi untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional.

E. Historis Guru Indonesia: Pahlawan Tanpa Tanda Jasa versus Penghargaan
Dalam sejarah Indonesia, guru menempati posisi yang sangat istimewa. Sejak masa perjuangan kemerdekaan hingga era pembangunan nasional, guru dipandang sebagai agen perubahan sosial yang berperan penting dalam mencerdaskan kehidupan bangsa. Karena dedikasi dan pengorbanannya, lahirlah ungkapan yang sangat populer bahwa guru adalah “pahlawan tanpa tanda jasa”.

Ungkapan tersebut lahir pada masa ketika sebagian besar guru bekerja dengan keterbatasan sarana, fasilitas, dan penghargaan ekonomi. Banyak guru mengajar di daerah terpencil dengan penghasilan yang relatif rendah, tetapi tetap menunjukkan komitmen tinggi terhadap pendidikan. Dalam konteks tersebut, istilah pahlawan tanpa tanda jasa memiliki makna moral yang sangat kuat karena mencerminkan semangat pengabdian yang luar biasa.

Namun perkembangan zaman menghadirkan tantangan baru. Tugas guru saat ini jauh lebih kompleks dibandingkan masa lalu. Guru tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi fasilitator pembelajaran, pengembang kurikulum, pembimbing karakter, pengelola teknologi pembelajaran, sekaligus mitra orang tua dalam mendidik generasi muda.

Dalam perspektif modern, penghormatan terhadap guru tidak cukup diwujudkan melalui simbol dan retorika moral. Penghormatan juga harus diwujudkan dalam bentuk kebijakan yang memberikan perlindungan profesi, pengembangan karier, dan kesejahteraan yang layak. Karena itu, lahirnya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjadi tonggak penting perubahan paradigma dari “pahlawan tanpa tanda jasa” menuju “tenaga profesional yang bermartabat”.

Pendidikan Profesi Guru dan tunjangan profesi merupakan bagian dari transformasi tersebut. Negara tidak lagi memandang guru semata-mata sebagai pekerja sosial, tetapi sebagai profesi yang memiliki kompetensi khusus dan berhak memperoleh penghargaan profesional. Dengan demikian, pengabdian dan penghargaan tidak lagi diposisikan sebagai dua hal yang bertentangan, melainkan dua unsur yang saling melengkapi.

F. Rekonstruksi Paradigma Guru Indonesia Abad ke-21
Perubahan sosial, perkembangan teknologi digital, kecerdasan buatan, serta kompetisi global menuntut lahirnya paradigma baru tentang profesi guru. Paradigma lama yang memandang guru sebagai pekerja pendidikan yang mengandalkan pengabdian semata tidak lagi memadai untuk menjawab tantangan abad ke-21. Sebaliknya, paradigma yang hanya menekankan kesejahteraan tanpa peningkatan profesionalitas juga berpotensi melemahkan kualitas pendidikan.

Karena itu diperlukan rekonstruksi paradigma guru Indonesia yang menempatkan guru sebagai profesional strategis pembangunan bangsa. Dalam paradigma ini, guru bukan sekadar pelaksana kurikulum, tetapi produsen peradaban, pembangun karakter, penggerak transformasi sosial, dan penjaga masa depan bangsa.

Rekonstruksi tersebut dapat dibangun melalui tiga fondasi utama yang disebut Model 3P Guru Profesional, yaitu Professional Competence, Professional Commitment, dan Professional Reward.

Pertama, Professional Competence (Kompetensi Profesional). Kompetensi merupakan fondasi utama profesi guru. Pendidikan Profesi Guru harus menjadi instrumen untuk meningkatkan kemampuan pedagogik, profesional, sosial, dan kepribadian secara berkelanjutan. Guru tidak cukup menguasai materi pelajaran, tetapi juga harus mampu mengembangkan kreativitas, berpikir kritis, literasi digital, komunikasi, kolaborasi, dan kecakapan abad ke-21.

Kedua, Professional Commitment (Komitmen Profesional). Kompetensi yang tinggi tidak akan bermakna tanpa komitmen profesional. Guru harus memiliki dedikasi moral untuk membimbing peserta didik menjadi manusia yang berkarakter, berakhlak, dan bertanggung jawab. Komitmen inilah yang membedakan profesi guru dari profesi lainnya karena guru bekerja bukan hanya menghasilkan pengetahuan, tetapi juga membentuk kepribadian manusia.

Ketiga, Professional Reward (Penghargaan Profesional). Kompetensi dan komitmen memerlukan dukungan penghargaan yang layak. Penghargaan tersebut dapat berupa kesejahteraan, tunjangan profesi, perlindungan hukum, kesempatan pengembangan karier, serta penghormatan sosial dari masyarakat. Penghargaan bukanlah hadiah, melainkan pengakuan negara terhadap profesionalitas guru.

Dengan demikian, keberhasilan kebijakan Pendidikan Profesi Guru tidak cukup diukur dari jumlah guru yang lulus PPG atau jumlah guru yang menerima tunjangan profesi. Keberhasilan sejati terletak pada lahirnya guru yang semakin kompeten, semakin berkomitmen, dan semakin dihargai.

Secara konseptual, hubungan tersebut dapat dirumuskan sebagai berikut:

GP = PC + PM + PR

Keterangan:
GP = Guru Profesional
PC = Professional Competence (Kompetensi Profesional)
PM = Professional Commitment (Komitmen Profesional)
PR = Professional Reward (Penghargaan Profesional)

Model ini menegaskan bahwa profesionalitas guru tidak lahir hanya dari sertifikat pendidik, tetapi dari sinergi antara kompetensi, komitmen, dan penghargaan yang berjalan secara seimbang.

G. Penutup
Pendidikan Profesi Guru merupakan kebijakan strategis yang dirancang untuk meningkatkan kualitas pendidikan nasional melalui penguatan kompetensi guru. Dalam konteks pembangunan sumber daya manusia abad ke-21, guru tidak hanya dituntut menguasai materi pembelajaran, tetapi juga mampu menjadi agen transformasi yang membentuk generasi unggul, berkarakter, kreatif, dan adaptif terhadap perubahan zaman.

Berbagai teori dan pengalaman negara-negara maju menunjukkan bahwa profesionalitas guru tidak dapat dipisahkan dari kesejahteraan. Profesionalitas memerlukan pendidikan profesi yang kuat, pengembangan kompetensi berkelanjutan, serta sistem penghargaan yang adil dan bermartabat. Sebaliknya, kesejahteraan harus didasarkan pada standar profesional yang jelas agar mampu mendorong peningkatan kualitas pendidikan.

Pada akhirnya, masa depan pendidikan Indonesia tidak ditentukan oleh banyaknya regulasi yang diterbitkan, tetapi oleh kesungguhan bangsa ini dalam mempersiapkan, memuliakan, dan menyejahterakan gurunya. Pendidikan Profesi Guru harus menjadi jalan lahirnya guru yang kompeten dan berintegritas, sedangkan tunjangan profesi harus menjadi simbol penghargaan negara terhadap martabat profesi guru. Ketika kompetensi, komitmen, dan penghargaan profesional berjalan secara seimbang, maka guru tidak hanya menjadi pengajar di ruang kelas, tetapi juga menjadi arsitek peradaban yang menentukan kualitas Indonesia Emas 2045.

Bangsa yang besar bukan hanya bangsa yang mampu membangun sekolah yang megah, tetapi bangsa yang mampu memuliakan gurunya. Sebab gedung sekolah hanya melahirkan ruang belajar, sedangkan guru yang profesional dan sejahtera melahirkan peradaban
++++++++

Referensi:
1.Badan Pusat Statistik. (2025). Statistik Pendidikan Indonesia 2025. Jakarta: BPS.

2. Becker, G. S. (2020). Human Capital: A Theoretical and Empirical Analysis with Special Reference to Education (4th ed.). Chicago: University of Chicago Press.

3. Collie, R. J. (2023). Teacher Well-Being and Professional Engagement: Evidence from International Educational Systems. Teaching and Teacher Education, 124, 104018.

4. Darling-Hammond, L. (2022). Teaching for Deeper Learning: Tools to Engage Students in Meaning Making. Cambridge, MA: Harvard Education Press.

5. Freidson, E. (2001). Professionalism: The Third Logic. Chicago: University of Chicago Press.

6. Hargreaves, A., & Fullan, M. (2021). Professional Capital: Transforming Teaching in Every School. New York: Teachers College Press.

7. Herzberg, F. (1966). Work and the Nature of Man. Cleveland: World Publishing.

8. Hoyle, E., & John, P. D. (2020). Professional Knowledge and Professional Practice. London: Cassell Education.

9. Ingersoll, R. (2021). Teacher Professionalism and Educational Reform. Philadelphia: University of Pennsylvania Press.

10. Ingvarson, L. (2021). Quality Teaching and Professional Standards. Melbourne: Australian Council for Educational Research.

11. Kim, J., & Han, S. (2022). Teacher Professionalism in South Korea. Seoul: Korean Educational Development Institute.

12. Klassen, R. M., & Kim, L. E. (2022). Teacher Stress, Occupational Commitment, and Professional Performance. Educational Psychology Review, 34(3), 1225–1248.

13. Kunter, M., Baumert, J., & Blum, W. (2021). Teacher Competence and Educational Effectiveness. Berlin: Springer.

14. Lewis, C. (2022). Educating Hearts and Minds: Reflections on Japanese Education. Cambridge: Cambridge University Press.

15. Liu, Y., Bellibaş, M. Ş., & Gümüş, S. (2023). Professional Development and Teacher Effectiveness: A Meta-Analytic Review. Educational Research Review, 38, 100496.

16. Maslow, A. H. (1954/2021). Motivation and Personality. New York: Harper & Row.

17. Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). (2024). Education at a Glance 2024: OECD Indicators. Paris: OECD Publishing.

18. Republik Indonesia. (2005). Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Jakarta: Pemerintah Republik Indonesia.

19. Republik Indonesia. (2025). Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 4 Tahun 2025 tentang Tunjangan Profesi Guru ASN Daerah. Jakarta: Kemendikdasmen.

20. Sahlberg, P. (2021). Finnish Lessons 3.0: What Can the World Learn from Educational Change in Finland? New York: Teachers College Press.

21. Schleicher, A. (2023). World Class: How to Build a 21st-Century School System. Paris: OECD Publishing.

22. Toropova, A., Myrberg, E., & Johansson, S. (2021). Teacher Job Satisfaction: The Importance of School Working Conditions and Teacher Characteristics. Educational Review, 73(1), 71–97.

23. United Nations Development Programme (UNDP). (2024). Human Development Report 2024. New York: UNDP.

24. UNESCO. (2024). Global Education Monitoring Report 2024. Paris: UNESCO Publishing.

25. Viac, C., & Fraser, P. (2024). Teachers’ Well-Being: A Framework for Data Collection and Policy Development. OECD Education Working Papers, 289, 1–45.

26. World Bank. (2024). World Development Report 2024: Education and Human Capital Development. Washington, DC: World Bank.

Tinggalkan Balasan